Suara.com - Habib Bahar bin Smith dikabarkan melakukan pemukulan kepada anak remaja bernama Muhammad Hoerol Umam Al Muzaqi (17 ) dan Jabar (18).
Dalam informasi tertulis yang berebedar di kalangan wartawan, pemukulan tersebut dilakukan di Bogor dan dilaporkan ke Polres Bogor. Kejadian itu disebut terjadi pada hari Sabtu (1/12) akhir pekan lalu.
Namun, kabar tersebut dibantah aparat kepolisian. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetya kepada Suara.com mengatakan, polisi tak pernah menyiarkan kabar tersebut.
"Siapa yang menebar berita ini? dari mana ya? Untuk Polres Bogor tidak pernah membagikan informasi tersebut, " ujar Dedi Prasetya, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga: Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar
Sementara Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena kepada Suara.com juga menyatakan tidak mengetahui adanya pelaporan kasus tersebut.
"Saya belum tahu ada informasi itu," ujar Ita Puspita Lena.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith dikabarkan dilaporkan ke Polres Bogor dalam dugaan penganiayaan terhadap dua anak masing-masing berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith sudah diterima Polres Bogor dengan nomor registrasi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam berkas laporan itu, Habib Bahar bin Smith serta sejumlah orang lainnya diduga bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: 3 Faktor Utama Lambatnya Perekaman E-KTP di Papua
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.