Suara.com - Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menggodok rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta. Kenaikan tarif parkir yang akan disahkan pada 2019 itu pun diprediksi bisa meningkat mencapai Rp 50 ribu per jam.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mengenai kenaikan tarif parkir. Sigit pun tak menutup kemungkinan bila kenaikan tarif parkir bisa mencapai Rp 50 ribu per jam.
"Bisa saja. Pokoknya nanti kita buat. Artinnya ini ada bagian dari disinsentifnya," kata Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).
Sigit menjelaskan kenaikan tarif parkir dan pengurangan ruang parkir telah menjadi disinsentif. Sementara, untuk insentifnya meliputi penyediaan transportasi umum yang murah, terjangkau dan aksesibilitas baik.
Baca Juga: PNS Pemprov DKI Selama Ini Dapat Jatah Uang Parkiran Rp 68.000 Sebulan
"Jadi kita bicaranya dua arah, insentif dan disintensif," imbuh Sigit.
Nantinya, besaran tarif parkir pun akan dibedakan sesuai zona tersendiri, setidaknya ada tiga zona yang diatur, yakni zona rendah, zona longgar, dan zona ketat. Dengan demikian, lokasi berada di pusat kota akan diterapkan tarif lebih tinggi.
"Semakin ke kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transportnya, itu kita akan kendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," pungkasnya.