Suara.com - Korban rayuan maut seorang mahasiswa S2 Universitas di Surabaya berinisial MYA mencapai 6 orang perempuan. Para gadis itu diminta video call sex bugil atau VCS bugil.
Setelah mau video call sex bugil atau VCS bugil, mereka diputusi. Habis itu, para gadis itu diminta kembali melakukan video call sex bugil atau VCS bugil dengan ancaman.
MYA mengancam akan menyebarkan video call sex bugil atau VCS bugil yang sudah direkam sebelumnya. Jika tidak mau bugil kembali, maka rekaman video call sex bugil atau VCS bugil itu akan disebar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Arman Asmara mengatakan MYA mengancam menyebarkan video bugil korban ke teman-temannya, keluarga bahkan ke kampusnya melalui pesan WhatsApp dan Line.
Baca Juga: Phone Sex saat Pacaran, Setelah Putus Ancam Sebar Rekaman Video Call Bugil
"Nah, di situlah akahirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka MYA," kata Arman di Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini juga sudah melakukan hal serupa kepada mantan pacarnya yang lain.
"Ada enam mantan pacar yang jadi korban tersangka," kata Arman.
Pengungkapan kasus ini setelah adanya tim Ciber Patrol yang melakukan penelusuran di dunia maya.
"Setelah kami temukan kasus itu, akhirnya kita bisa meringkus tersangka di Gresik," pungkas Arman.
Baca Juga: Ingat 'Inem Pelayan Sexy', Dulu Seksi Kini Berubah Drastis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.
Kontributor : Achmad Ali