Suara.com - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Penceramah sekaligus tokoh FPI tersebut diperiksa terkait kasus ujaran Presiden Jokowi Banci.
Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin mengatakan, Habib Bahar bin Smith didampingi oleh 50 pengacara. Diantaranya, ACTA, FPI, TPF, dan Korabi (Koordinator Bela Islam).
"Dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara, nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," ujar Novel di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Dikatakan Novel, berbagai organisasi yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Habib Bahar bin Smith. Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk berlaku adil dalam proses pemeriksaan.
"Harus diperlakukan dengan adil dan kita meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Kok kasus penghinaan yang lain nggak diproses dengan cepat tapi ini kasusnya kok secepat kilat. Sangat agresif sekali pemeriksaan ini, makannya kita kawal ada apa ini. Padahal kasus lain penghinaan Jokowi dimaafkan," jelasnya.
Lebih jauh, seandainya Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tambah Novel, pihaknya akan melayangkan praperadilan.
"Kita akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," pungkas Novel.