Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim

Kamis, 06 Desember 2018 | 14:06 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Suara.com/Muhaimin Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (6/12/2018) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Hak politik mantan artis itu juga dicabut selama lima tahun.

Tidak itu saja, Zumi Zola juga diharusnya membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Tipikor, Zumi Zola mengaku pasrah dan menerima keputusan itu. Di mana Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

"Saya terima keputusan hakim. Saya hormati proses jalannya hukum," kata Zumi Zola usai mendengar putusan hakim.

Baca Juga: Mahasiswa S2 Surabaya: Saya Puas Kalau Lihat Video Bugil Mantan Pacar

Zumi Zola berharap apa yang diputuskan oleh majelis hakim dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis 6 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun kurungan penjara.

"Saya berharap JPU juga (menerima vonis hakim) begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi Zola.

Tak lupa, Zumi Zola juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang memperhatikan proses perjalanan kasus hukumnya itu.

"Kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini, saya ucapkan terima kasih," imbuh Zumi Zola.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Dipolisikan karena Aniaya Dua Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI