Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Dipolisikan karena Aniaya Dua Anak

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 13:56 WIB
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Dipolisikan karena Aniaya Dua Anak
Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengkhotbah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith ternyata tak hanya terseret kasus ujaran kebencian karena menyebut Jokowi banci dan Jokowi haid saat berceramah, yang kekinian ditangani Bareskrim Polri.

Habib Bahar bin Smith juga disebut dilaporkan ke Polres Bogor dalam dugaan penganiayaan terhadap dua anak masing-masing berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu, Kamis (6/12/2018), meminta wartawan bertanya ke Polres Bogor soal kasus tersebut.

"Belum ada konfirmasi dari Bogor. Silakan ke Polres Bogor ya," katanya.

Baca Juga: Meskipun Pekerja Diserang, Tak Menyurutkan Jokowi untuk Membangun Papua

Sedangkan Polres Bogor belum merespons mengenai adanya pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith dalam dugaan kasus penganiayaan.

Di lain sisi, berdasarkan informasi yang terhimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith sudah diterima Polres Bogor dengan nomor registrasi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam berkas laporan itu, Habib Bahar bin Smith serta sejumlah orang lainnya diduga bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: E-KTP di Papua Masih Rendah, Mendagri: Kami Harus Bawa Uang Banyak

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI