Suara.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diketahui ikut menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya.
Hal tersebut terungkap surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Trimulyono Hendradi dalam persidangan Wahid Husen, di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 5 Desember 2018.
Dalam dakwaan tersebut diungkapkan, Wawan keluar dari Lapas Sukamiskin pada Senin, 16 Jui 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.
Padahal, terdakwa mengetahui bahwa izin keluar tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut
Bersamaan Wawan keluar Lapas Sukamiskin, sang istri Airin Rachmi Diani ternyata diduga sedang tak memiliki kegiatan kedinasan juga.
Setidaknya, hal tersebut terlihat dalam unggahan berita Humas Pemkot Tangsel di laman tangerangselatankota.go.id yang dikutip BantenHits—jaringan Suara.com, Kamis (6/12/2018).
Pada lama resmi Pemkot Tangsel itu, hanya ada dua kegiatan kedinasan yang dipublikasikan hari Senin, 16 Juli 2018, yakni deklarasi kecamatan dan kelurahan layak anak di Kecamatan Setu.
Kegiatan itu hanya dihadiri Kabid Perlindungan Anak DPMP3AKB Tangsel Irma Safitri dan Camat Setu Syaifudin.
Kegiatan lainnya adalah sosialisasi ketahanan keluarga pada ASN se-Kota Tangerang di Lapangan Kantor Kwcamatan Setu. Acara ini hanya dihadiri Kepala DPMP3AKB Tangsel Khairati.
Baca Juga: Penembakan di Trans Papua, 8 Warga Sipil Masih Hilang karena Lari
Sehari sebelumnya, Minggu, 15 Juli 2018, Airin justru dilaporkan berkegiatan dengan menghadiri silaturahmi Perguruan Pencak Silat Jalan Enam Pengasinan Ranting Kecamatan Ciputat Timur di Halaman SMPN 2 Tangsel.