Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai hakim Yanto memvonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan hukuman 6 tahun penjara. Tidak itu saja, hak politik mantan artis dan pesinetron itu juga dicabut selama lima tahun.
"Hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Yanto membacakan vonis hukuman terhadap Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa Zumi Zola adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan berlaku kooperatif dan sopan selama proses persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan kembalikan uang Rp 300 juta," ujar hakim Yanto.
Baca Juga: Penembakan di Trans Papua, 8 Warga Sipil Masih Hilang karena Lari
Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.