Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menerima Suap

Kamis, 06 Desember 2018 | 12:47 WIB
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menerima Suap
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola bersalaman bersama jaksa penuntut umum usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Vonis Zumi Zola dibacakan Majelis hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Memvonis Zumi Zola Zulkifli 6 tahun penjara," kata hakim Yanto.

Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pembelaannya, Zumi Zola sempat menjelaskan bahwa anak sulungnya mengalami trauma secara psikologis karena mendengar pemberitaan mengenai ayahnya di media, sehingga istrinya menjadi lebih kerepotan untuk mengurus dan merawat anak-anak.

Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.

Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar yang terdiri dari:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI