Gaya Nyentrik Habib Bahar saat Diperiksa di Kasus Ujaran Jokowi Banci

Kamis, 06 Desember 2018 | 12:30 WIB
Gaya Nyentrik Habib Bahar saat Diperiksa di Kasus Ujaran Jokowi Banci
penceramah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith, penceramah sekaligus tokoh FPI, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Dengan gaya berbeda, Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat sekira pukul 11.25 WIB.

Habib Bahar bin Smith akan diperiksa di kasus ujaran Jokowi banci. Turun dari mobil Mitshubisi Pajero dengan nomor polisi B 111 ALI, Habib Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketika sejumlah awak media hendak mengambil foto dan meminta keterangan.

Habib Bahar bin Smith yang mengenakan gamis berwarna putih serta kacamata hitam tak bicara ketika hendak dimintai keterangan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Kamis (6/12/2018) besok di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Ujaran Jokowi Banci

"Habib Bahar bin Smith akan dilaksanakan pemeriksaan besok hari kamis di Bareskrim, sesuai surat panggilan dari penyidik pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol. Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Untuk diketahui, Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018). Dirinya melaporkan Habib Smith atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran Jokowi banci.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI