Suara.com - Puluhan orang berpakaian serba putih mendatangi gedung Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Alasan massa yang berasal dari Laskar Pembela Islam, Jawara Betawi dan berbagai ormas lainnya itu menyambangi gedung Bareskrim untuk mengawal pemeriksaaan tokoh FPI Habib Bahar bin Smith sebagai terlapor terkait kasus ujaran kebencian.
"Pertama kedatangan kami kita mau mengawal dan mendukung Al Habib Bahar Bin Smith dalam hal pemanggilan oleh Bareskrim intinya kita hanya mengawal beliau terkait pemanggilan kedua pasal yang dituduhkan ke beliau," ujar Panglima LPI, Maman Suryadi di lokasi.
Pantauan Suara.com, tampak pula mobil komando dengan pengeras suara telah bersiap di gedung tersebut. Terkait aksi ini, Maman mengaku kemungkinan massa bakal kembali berdatangan ke gedung Bareskrim Polri untuk mengawal pemeriksaan Bahar Smith.
Dia pun mengklaim, massa yang akan menggelar aksi tersebut bisa mencapai seribu orang.
Baca Juga: Jika Habib Bahar Bin Smith Hari Ini Ditahan Polisi, Apa yang Dilakukan FPI?
"Kalau estimasi massa kita sih gabungan dari berbagai ormas ini sekitar estimasi 1000-an mungkin bisa lebih ini akan bertambah terus," tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan warga bernama La Komaruddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Laporan kasus itu tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam rekaman video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Sandiaga 9 Kali Jual Saham Saratoga untuk Biaya Kampanye