Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa anggota komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasid. Syahrudin diperiksa dalam kasus suap anggota DPRD dalam pembuangan limbah sawit ke danau sembeluh diduga dilakukan anak perusahaan PT Sinar Mas.
Durasid rencana diperiksa sebagai saksi untik tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja (EES).
"Kami periksa Durasid dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka EES," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah, Kamis (6/12/2018).
Selain Durasid, penyidik KPK turut memeriksa Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng, Agung Catur Prabowo dan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng, Agustan Saining.
Baca Juga: Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk EES," tutup Febri.
Belum diketahui, materi yang akan didalami dalam keterangan para saksi yang dipanggil hari ini, oleh penyidik KPK.
Namun, penyidik tengah fokus menelisik peran tersangka Edy Saputra Suradja dalam pemberian uang suap kepada anggota DPRD Kalteng. Fimana Edy juga menjabat sebagai wakil direktur PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology.
Dalam kasus ini, KPK telah tetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang yang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Disebut PTPN XIII Kaltim Bermasalah, Ini Kata DPR
Sementara tiga orang disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja, CEO PT. BAP wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.