Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman

Kamis, 06 Desember 2018 | 10:54 WIB
Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.

“Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar,” tambahnya.

Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar dan divonis nihil. (Beritajatim.com)

Baca Juga: Ini Cara Twitter Berantas Konten Pornografi di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI