Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman

Kamis, 06 Desember 2018 | 10:54 WIB
Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan uang Rp 10 miliar.

Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman nihil kepada Dimas Kanjeng. Vonis nihil hukuman itu diberikan lantaran hakim mempertimbangkan hukumam penjara 21 tahun yang sudah dijatuhkan Dimas Kanjeng dari sejumlah kasus termasuk pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata hakim Anne seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi bagi terpidana di Indonesia yakni 20 tahun penjara. Dengan demikian, pengadilan tak lagi bisa memberikan tambahan hukuman kepada Dimas Kanjeng lantaran telah diberikan vonis maksimal.

Baca Juga: Ini Cara Twitter Berantas Konten Pornografi di Indonesia

Terkait vonis nihil hukuman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki berencana mengajukan perlawanan ditingkat banding. Sebab, kata dia, dalam kasus ini, jaksa telah menuntut Kanjeng Dimas penjara 4 tahun.

"Kami akan ajukan banding, siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Hari.

Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa, Dumas Kanjeng Taat Pribadi mengaku bisa menggandakan uang milik Mohamad Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar kepada terdakawa senilai Rp 10 miliar.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya,” kata jaksa Hari.

Kanjeng Dimas menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Baca Juga: Ditarget Lolos ke Semifinal BWF World Tour Finals, Anthony: Bisalah

“Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI