Nekat Jualan 10 Kg Sisik Trenggiling, Warga Kalbar Terancam 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 09:42 WIB
Nekat Jualan 10 Kg Sisik Trenggiling, Warga Kalbar Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti sisik trenggiling (Manis javanica). [Antara/Irsan Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus seorang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi oleh UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis (6/12/2018), mengatakan, pada Rabu (5/12/2018) pukul 15.45 WIB, personel Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rachmad berhasil menangkap seorang pelaku penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling.

"Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DA (29), pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 10,8 kilogram sisik trenggiling.

Baca Juga: Cuaca Ikut Ganggu Evakuasi Korban Penembakan di Trans Papua

"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan dengan kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling tersebut," kata Mahyudi.

Pelaku diancam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf d, Jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," ujarnya.

Mahyudi mengimbau, kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi, termasuk soal satwa yang dilindungi UU tersebut. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa dilindungi yang ada di bumi Khatulistiwa.

"Jangan pernah takut melapor, dan jadilah pelopor informasi yang baik dan benar," katanya.

Baca Juga: Seorang Anggota Brimob Ditembak Kelompok Bersenjata di Nduga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI