Suara.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal pemindahan 63 narapidana ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sembilan di antaranya adalah terpidana napi kasus narkotika. Hanya saja, Kejagung belum memastikan terkait eksekuti mati jilid IV.
"Saya belum tahu (soal pemindahan), belum ada agenda itu (eksekusi mati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad ditemui seperti dilansir Antara, usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12/2018) malam.
Sebanyak 63 narapidana penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme. Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan, pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.
Baca Juga: Tragis, Gagal Nikahi Wanita Pujaan, Driver Ojol Nekat Tenggak Racun Ikan
"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Sabtu (2/12/2018).
Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaannya.
"Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia.
Yeni menuturkan, Lapas Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.
"Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," imbuh dia.
Baca Juga: Berulang Kali Mencuri di Masjid, Pasutri Ditangkap, Satu Ditembak