KPK Telisik Peran Wakil Direktur Sinar Mas Pemberi Suap DPRD Kalteng

Kamis, 06 Desember 2018 | 00:54 WIB
KPK Telisik Peran Wakil Direktur Sinar Mas Pemberi Suap DPRD Kalteng
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telisik peran Wakil Direktur PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja (EES) dalam kasus penyuapan ke anggota DPRD Kalimantan Tengah. Edy yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan kasus pembuangan limbah sawit ke danau sembeluh diduga dilakukan anak perusahaan sawit, PT. Sinar Mas, PT. Binasawit Abadi Pratama.

Hal itu diungkap usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas, JO Daud Dharsono sebagai saksi.

"Penyidik mendalami pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT. BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/12/2018).

JO usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra. Namun, JO Daud tak menggubris dan memilih bungkam sejumlah pertanyaan awak media yang menanyakan seputra pemeriksaan oleh penyidik KPK sore tadi.

Dalam kasus ini, KPK telah tetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang yang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga orang disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja, CEO PT. BAP wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI