Suara.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim. Farid diperiksa selama 6 jam dan di cecar 31 pertanyaan dari penyidik.
Pernyataan Farid yang dimuat dalam surat kabar nasional tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai juru bicara KY. Dirinya telah meminta pada Dewan Pers untuk melakukan penilaian terkait pernyataan kliennya.
"Kami tadi menjawab sekitar 31 pertanyaan," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
"Kami merujuk UU pers tentang kebebasan dalam pers kemerdekaan menyampaikan pendapat. Karena memang jelas kedudukan hukum jubir pada saat itu adalah sebagai narsum. Yang kedua media kompas adalah yang memberitakan hasil wawancara. Secara konten ini disampaikan karena adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya ini perlu perlindungan hukum terhadap narsum," jelasnya.
Baca Juga: Jubir Dipolisikan Puluhan Hakim, KY akan Beri Pendampingan Hukum
Sementara, Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya.
"Intinya begini kalau dari sisi saya, segala sesuatunya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Lalu kalau berkaitan dengan kebijakan lembaga saya serahkan mekanisme di Komisi Yudisial. Hal itu yang bisa saya jawab," ujar Farid
Untuk diketahui, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Ciptakan Pemerintahan Bersih, Bamsoet Usulkan Pendanaan Politik dari Rakyat