Pengikut Ajaran Sesat Sensen Komara Capai Ribuan

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 00:15 WIB
Pengikut Ajaran Sesat Sensen Komara Capai Ribuan
Sensen Komara Bakar Misbah, warga Dusun Cibodas Rea, Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menggegerkan warga setempat karena mengaku rasul. [dok.MUI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan jumlah pengikut ajaran sesat orang yang mengaku rasul Sensen Komara di Garut mencapai ribuan orang.

"Di Garut ada di atas 3.000-an, belum angkatan bersenjata ada sekitar 1.000 sampai 2.000-an," kata Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir kepada wartawan di Garut, Rabu (5/12/2018).

Sirojul seperti dikutip dari Antara menuturkan, data yang diperoleh MUI Garut itu berdasarkan pengakuan beberapa orang pengikutnya.

Bahkan, pengikut Sensen bukan hanya di Garut, tetapi ada di daerah lain di Indonesia. Jumlahnya disebut lebih banyak daripada di Garut.

Baca Juga: Berllian Marsheilla: Voli Harus Tambah Jam Terbang jika Ingin Berprestasi

"Kalau se-Indonesia ini banyak, mereka kan jaringannya se-Indonesia," kata Sirojul.

Dia menjelaskan, MUI Garut telah berupaya melakukan pendekatan terhadap para pengikutnya secara personal maupun kelompok. Tetapi hasilnya tetap memercayai Sensen sebagai rasulnya.

"Kita sudah melakukan pendekatan secara personal, tapi mereka tetap 'keukeuh' (bertahan), ini hak kami," katanya.

Ia menambahkan, MUI Garut sudah mengeluarkan fatwa aliran sesat bagi Sensen Komara dan melarang setiap kegiatannya yang bertujuan untuk penyebaran pahamnya.

"Kami sudah mengeluarkan fatwa tentang aliran Sensen, keputusan fatwanya Sensen itu memiliki gerakan keagamaan mengaku sebagai rasul," katanya.

Baca Juga: Prosesi Kremasi NH Dini Berlangsung Khidmat

Sebelumnya, kasus orang mengaku rasul kembali muncul di Garut karena adanya satu keluarga di Kecamatan Caringin mengakui Sensen sebagai rasulnya secara tertulis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI