Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Agus Sutisna, salah satu anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Selasa (3/12/2018).
Kediaman Agus Sutisna yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jepara itu, berada di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Wakil Kapolres Jepara Kompol Pranandya Subiyakto di Jepara, Rabu (5/12/2018), seperti dikutip Antara, membenarkan bahwa anggotanya yang ditugaskan mengawal tim KPK pada Selasa (4/12/2018) tidak hanya mendatangi kantor Bupati Jepara, tapi juga mendatangi rumah Anggota DPRD Jepara Agus Sutisna.
"Hanya saja, kepastian waktunya saat mendatangi rumah anggota dewan tersebut tidak mengetahuinya," ujarnya.
Baca Juga: Prosesi Kremasi NH Dini Berlangsung Khidmat
Personel Porles Jepara yang ditugaskan mengawal tim KPK, kata dia, mulai menjalankan tugasnya sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo menambahkan tim KPK yang datang ke Jepara memang terbagi menjadi beberapa tim.
Dalam penggeledahan di kediaman Agus Sutisna, tim dari KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper.
"Kami hanya bertugas mengawal, sedangkan apa yang dicari dan terkait permasalahan apa kami tidak mengetahuinya," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara Taj Yasin saat dihubungi via WhatsApp mengaku tidak mengetahu kedatangan tim KPK ke rumah Agus Sutisna.
"Saya kurang tahu masalah itu," ujarnya dan membenarkan bahwa Agus Sutisna memang masuk ke dalam jajaran PPP.
Baca Juga: Persija Kontra Mitra Kukar, Rumput SUGBK Dipastikan dalam Kondisi Terbaik
Ketua Komisi C DPRD Jepara Sunarto mengungkapkan hari ini (5/12/2018) rombongan Komisi C berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Agama.
Terkait Agus Sutisna, kata dia, pada Selasa (4/12/2018) Agus memang turut serta ke Jakarta. Namun kepastiannya tentu menunggu di Jakarta karena ada yang berangkat dengan kendaraan berbeda.
Rencananya, rombongan Komisi C akan beraudiensi dengan Kementerian Agama pada Kamis (6/12/2018) terkait jumlah petugas yang mendampingi calon haji yang berangkat ke Tanah Suci.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi membenarkan adanya tim KPK yang datang ke kantornya sebanyak lima orang pada Selasa (4/12/2018).
Tim KPK meminta keterangan terkait hakim Lasito dari Pengadilan Negeri Semarang yang menyidangkan kasus praperadilannya.
Hakim Lasito merupakan hakim yang menyidangkan kasus praperadilan pada November 2017 dan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Selain itu, tim dari KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan Surat Keputusan tahun 2017 pelantikan maupun pemberhentian sebagai Bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022 serta ada laporan OPD tentang kegiatan kepada dirinya.
Kedatangan tim KPK tersebut diduga terkait kasus sidang praperadilan yang akhirnya dimenangkan Ahmad Marzuki, kemudian muncul dugaan ada pemberian hadiah ke pengadilan. Perkara tersebut berawal dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp78 juta. Ahmad Marzuqi sebagai Ketua DPC PPP Jepara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun pada praperadilan perkara tersebut Ahmad Marzuqi menang.