lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

Rabu, 05 Desember 2018 | 21:49 WIB
lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun di lain sisi, pihaknya merasa diuntungkan dengan hadirnya saksi-saksi yang dianggap kurang kredibel ini. Terlebih dengan tidak hadirnya Rudyono selaku pelapor utama yang harusnya hadir di muka sidang memberikan kesaksian.

"Kami sangat diuntungkan dengan diberikanya saksi sakis ini.  Dengan tidak hadirnya Rudyono, maka tidak ada keterangan saksi yang membuktikan dakwaan. Ini dakwaan tentang dua hal masalah penipuan dan penggelapan. Saksi-saksi yang baru saja dihadirkan tidak menjelaskan penipuannya di mana penggelapannya di mana," terangnya

Ia berharap dalam persidangan selanjutnya Rudyono bisa hadir, sehingga pihak pelapor bisa membuktikan tuntutannya kepada hakim di muka sidang.

Sebelumnya, Direktur PT Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ia merasa dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UNTAG).

Baca Juga: Prabowo Murka ke Media Massa, PSI: Ngambek Manja Kekanak-kanakan

Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Teja ingin membeli tanah seluas 3,2 Hektar itu dengan harga Rp 65,600,000,000. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.

Dalam perjanjianya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap, salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono.

Namun, dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.

"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran  Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah," kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).

Tidak hanya itu, Teja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Persija Juara Settingan, Gede Widiade: Settingan Allah!

Menurut Teja, kalau ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya juga bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65,600,000,000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI