"Saya tak tahu," lagi-lagi jawab saksi.
"Tanah mana yang mau dijual? " tanya Hakim kembali.
"Saya enggak tahu, yang saya tahu letaknya di lokas Untag. Masih satu area," terangnya.
"Yang mau menjual siapa?" kembali pertanyaan itu dilayangkan.
"Saya enggak tahu," jawabnya kembali.
"Terus, Bank Garansi dibuat untuk apa?” kembali tanya hakim.
"Menjamin jual beli," ujar saksi.
Kuasa hukum Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengakui saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini kurang kredibel.
Saksi ini dianggap tidak bisa menjelaskan dakwan yakni masalah penggelapan dan penipuan, sama seperti yang dihadirkan JPU sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Murka ke Media Massa, PSI: Ngambek Manja Kekanak-kanakan
"Tanggapan saya tentang saksi ya kami sangat mepertanyakan bagaimana bendahara tidak tahu ada transkasi tanah seperti ini," bebernya.