Suara.com - Rabu (5/12/2018) hari ini, adalah kali kedua jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah.
Kasus penggelapan dan penipuan ini melibatkan Teja Wijaja sebagai terdakwa dan Rudyono Darsono sebagai terlapor.
Sidang tersebut berjalan hampir selama satu jam di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada. Dalam persidangan tersebut, hadirlah Surati sebagai saksi yang juga mantan Bendahara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).
Di muka sidang, Surati yang juga anak buah Rudyono tampak tidak banyak mengetahui soal transaksi tanah antara Rudyono dan Teja. Ia hanya mengetahui seputar garansi bank yang diduga diberikan pihak Teja Wijaja kepada Dirinya.
Baca Juga: Prabowo Murka ke Media Massa, PSI: Ngambek Manja Kekanak-kanakan
Berikut petikan tanya jawab antara hakim dan Surati.
"Bank garansi dibikin dalam rangka Apa?" tanya hakim kepada saksi.
"Untuk menjamin tanah yang dijual pada yayasan," jawabnya kepada hakim.
"Siapa yang jual beli?" tanya hakim kembali.
"Saya enggak tahu," jawabnya singkat.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan Persija Juara Settingan, Gede Widiade: Settingan Allah!
"Tanah mana yang dijual?" tanya kepada hakim kembali.