Suara.com - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, mulai 6 Desember 2018 sampai 16 Januari 2019.
"Kami lakukan perpanjang masa tahanan selama 40 hari ke depan, terhadap tersangka kasus suap Bupati Pakpak Bharat RYB (Reminggo Yolando Berutu)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/12/2018).
Selain Remigo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring juga dilakukan penambahan masa tahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus yang membelit mereka adalah dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baca Juga: Konsumsi Sabu Dalam Sel, Hendra Batal Hirup Udara Bebas
Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Bupati Remigo pada Minggu (18/11) dini hari. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta.
Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.