Suara.com - Empat narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blok F 3 Klas II B Sekayu ditangkap petugas lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Empat penghuni lapas bernama Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28), dan Alpian (48) harus berurusan dengan petugas setelah tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam sel.
Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Ronaldo Devinci mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang menyebutkan ada pengunjung yang akan menyelundupkan narkoba di dalam empek-empek.
"Dari info itu, kita tidaklanjuti dengan memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung, terutama empek-empek. Saat itu, hanya satu pengunjung yang membawa empek-empek yakni NT dan sudah kita curigai," ujar Ronaldo di Lapas Sekayu, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga: Terungkap, Sindikat Narkoba Miliaran Rupiah di Resore Mewah Baliview Luxury
Petugas pun mengawasi NT saat bertemu dengan Hendra, hingga napi tersebut kembali ke blok F3.
"Kita amati hingga ke dalam sel di Blok F3. Kita juga lihat siapa saja yang mendekati Hendra di dalam sel. Tidak lama kemudian, kita langsung lakukan penggerebekan dan didapati Hendra bersama Arzan, Arhan, dan Alpian sedang mengkonsumsi sabu," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui narkotika jenis sabu tersebut disediakan oleh Hendra, sedangkan alat hisap dibuat oleh Arzan. Hendra mengaku barang haram tersebut masuk ke dalam lapas setelah disembunyikan NT di dalam botol sampo.
"Pengakuan Hendra, barang itu dimasukkan kedalam botol sampo oleh NT," kata dia.
Ironisnya, Hendra tertangkap tangan di saat masa tahanannya segera berakhir. Hendra yang merupakan narapidana pidana umum, akan bebas bersyarat dalam waktu satu minggu ke depan. Dengan adanya kasus ini, status bebas bersyarat Hendra pun melayang.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Sampai ke Pelosok Riau, PWNU Gandeng Granat
Sedangkan Arhan Nudin narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani sisa hukuman 2,6 tahun lagi. Sementara Arzan merupakan narapidana umum dan saat ini masih proses sidang karena terlibat kasus narkoba lainnya, yaitu setelah istrinya ditangkap pihak Lapas Klas II B Sekayu karena kedapatan menyelundupkan narkotika.
Sementara Alpian saat ini masih berstatus tahanan karena masih menjalani proses sidang kasus narkoba.
"Untuk narapidana Hendra, status bebas bersyaratnya kita cabut. Saat ini keempatnya kita tempatkan di sel isolasi dan dilarang kunjungan selama tiga bulan. Kita juga sudah lapor dan serahkan kasus ini ke Polres Muba," jelas dia.
Sementara Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin mengatakan telah menerima laporan dari Lapas Klas II B Sekayu terkait penangkapan empat orang penghuni Lapas Klas II B Sekayu.
"Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu buah pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis sabu, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit handphone sudah kita amankan dan tengah menjalani proses lebih lanjut," pungkasnya. (Andhiko)
Kontributor : Andhiko Tungga Alam