Sementara Alpian saat ini masih berstatus tahanan karena masih menjalani proses sidang kasus narkoba.
"Untuk narapidana Hendra, status bebas bersyaratnya kita cabut. Saat ini keempatnya kita tempatkan di sel isolasi dan dilarang kunjungan selama tiga bulan. Kita juga sudah lapor dan serahkan kasus ini ke Polres Muba," jelas dia.
Sementara Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin mengatakan telah menerima laporan dari Lapas Klas II B Sekayu terkait penangkapan empat orang penghuni Lapas Klas II B Sekayu.
"Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu buah pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis sabu, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit handphone sudah kita amankan dan tengah menjalani proses lebih lanjut," pungkasnya. (Andhiko)
Baca Juga: Terungkap, Sindikat Narkoba Miliaran Rupiah di Resore Mewah Baliview Luxury
Kontributor : Andhiko Tungga Alam