Konsumsi Sabu Dalam Sel, Hendra Batal Hirup Udara Bebas

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 05 Desember 2018 | 20:57 WIB
Konsumsi Sabu Dalam Sel, Hendra Batal Hirup Udara Bebas
Napi penghuni lapas klas II B Sekayu diamankan setelah tertangkap tangan mengkonsumsi sabu dalam sel [Suara.com/Andhiko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blok F 3 Klas II B Sekayu ditangkap petugas lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Empat penghuni lapas bernama Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28), dan Alpian (48) harus berurusan dengan petugas setelah tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam sel.

Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Ronaldo Devinci mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang menyebutkan ada pengunjung yang akan menyelundupkan narkoba di dalam empek-empek.

"Dari info itu, kita tidaklanjuti dengan memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung, terutama empek-empek. Saat itu, hanya satu pengunjung yang membawa empek-empek yakni NT dan sudah kita curigai," ujar Ronaldo di Lapas Sekayu, Rabu (5/12/2018).

Baca Juga: Terungkap, Sindikat Narkoba Miliaran Rupiah di Resore Mewah Baliview Luxury

Petugas pun mengawasi NT saat bertemu dengan Hendra, hingga napi tersebut kembali ke blok F3.

"Kita amati hingga ke dalam sel di Blok F3. Kita juga lihat siapa saja yang mendekati Hendra di dalam sel. Tidak lama kemudian, kita langsung lakukan penggerebekan dan didapati Hendra bersama Arzan, Arhan, dan Alpian sedang mengkonsumsi sabu," jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui narkotika jenis sabu tersebut disediakan oleh Hendra, sedangkan alat hisap dibuat oleh Arzan. Hendra mengaku barang haram tersebut masuk ke dalam lapas setelah disembunyikan NT di dalam botol sampo.

"Pengakuan Hendra, barang itu dimasukkan kedalam botol sampo oleh NT," kata dia.

Ironisnya, Hendra tertangkap tangan di saat masa tahanannya segera berakhir. Hendra yang merupakan narapidana pidana umum, akan bebas bersyarat dalam waktu satu minggu ke depan. Dengan adanya kasus ini, status bebas bersyarat Hendra pun melayang.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Sampai ke Pelosok Riau, PWNU Gandeng Granat

Sedangkan Arhan Nudin narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani sisa hukuman 2,6 tahun lagi. Sementara Arzan merupakan narapidana umum dan saat ini masih proses sidang karena terlibat kasus narkoba lainnya, yaitu setelah istrinya ditangkap pihak Lapas Klas II B Sekayu karena kedapatan menyelundupkan narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI