Ketua Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi selaku pelapor menduga Ratna dan Puadi telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni Akbar 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," ucap Abdul di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu.