Suara.com - Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif parkir di ibu kota akan diberlakukan awal tahun 2019. Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, menjadi lokasi pertama diberlakukannya kenaikan tarif tersebut.
Sebagaimana diketahui, tarif parkir dinaikkan guna mendorong warga menggunakan moda transportasi umum serta mengatasi masalah kemacetan.
"Fokus yang pertama ini kita menggunakan lapangan parkir IRTI, Januari 2019 harus terimplementasi. Jadi kita awali parkir di Lapangan IRTI," kata Sigit saat dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Namun Sigit belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan. Hingga kini pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh perihal rencana kenaikan tarif parkir.
Baca Juga: Perawatan Monas Era Ahok Gratis Kini Anies Minta Rp 150 M, Ini Kata DPRD
Pemberlakuan tarif parkir pun akan dibagi dalam tiga zona. Yaitu zona rendah, zona longgar dan zona ketat dengan besaran tarif parkir yang berbeda.
"Kalau soal tarif yang ada sekarang di Pergub itu adalah Rp5 ribu sampai Rp 12 ribu per jam. Tapi, dengan zonasi ini, akan melakukan review yang pasti bisa di atas itu," pungkasnya.