Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengkritik kinerja sebagian anggota DPR RI yang tak kunjung merampungkan sejumlah rancangan perundang-undangan.
Ia mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR RI tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan. Tapi, dari total 16 RUU yang dibahas, baru tiga RUU yang disahkan sebagai UU.
Maka itu, Saut menilai anggota DPR yang tak serius merampungkan RUU menjadi UU lebih baik tak perlu digaji. Dengan kata lain, anggota DPR digaji berdasarkan jumlah RUU yang dirampungkan.
"Kita bicara seperti apa anggota DPR, performa wakil rakyat di DPR, integritasnya, jujur saja. Orang yang enggak berintegritas enggak bisa di gaji. Jadi kalau DPR enggak selesai-selesai bahas RUU, jangan digaji," kata Saut, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga: Boy Band Korea, BTS, Rajai Twitter Dunia di 2018
Ketua DPR Bambang Soesatyo menerima masukan dari Saut Situmorang, bila anggota DPR tak serius mengerjakan undang-undang tak perlu digaji.
"Saya setuju omongan Pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang enggak mau mengerjakan RUU enggak usah digaji," ujar Bambang.
"Tapi masalahnya, ada pula hambatan datang dari pemerintah. Karena konstitusi kita mengatur pembuatan UU itu dilakukan DPR dan eksekutif.”
Bambang mencontohkan, ada kalanya pihak pemerintah tak bisa menghadiri rapat pembahasan RUU. Alhasil, RUU itu tak terbahas.
"Kalau pemerintah sering enggak datang, maka dipastikan pemerintah tidak setuju dengan undang-undang itu. Saya lihat daftar absen pemerintah enggak pernah datang,” tukasnya.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Jelang Duel Man United vs Arsenal di Old Trafford
Menurut Bambang, bila anggota DPR tak digaji lantaran tak merampungkan RUU, maka pemerintah juga harus diperlakukan sama.