Habib Bahar bin Smith: Kalau Saya Ditahan, Jangan Kepung Kantor Polisi

Rabu, 05 Desember 2018 | 19:33 WIB
Habib Bahar bin Smith: Kalau Saya Ditahan, Jangan Kepung Kantor Polisi
Bahar bin Smith. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengkhotbah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith siap menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan digelar di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12/2018).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian, yang menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi banci dan Jokowi haid dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.

"Saya hadir (untuk pemeriksaan)," ujar Habib Bahar bin Smith, Rabu (6/12/2018).

Selain itu, Habib Bahar bin Smith membenarkan soal video yang beredar di media sosial yang meminta agar umat Islam tak turun ke jalan, kalau nantinya ia dipenjarakan atas kasus tersebut. Habib Smith menegaskan siap menanggung resiko atas ucapannya.

Baca Juga: Sebut Reuni Akbar 212 Tak Langgar Pemilu, 2 Anggota Bawaslu Diadukan

"Iya itu benar, jadi kalau nantinya saya dipenjara, saya meminta kepada umat untuk tidak mengepung kantor polisi atau melakukan hal-hal lainnya. Biarkan saja saya yang menggung semuanya," jelasnya.

Ia mengkhawatirkan, kalau pendukungnya turun ke jalan dan mengepung kantor polisi, akan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Kamis (6/12/2018) besok. Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.

Habib Bahar bin Smith diharapkan bisa hadir dalam pemanggilan pertamanya ini di Bareskrim Mabes Polri.

"Dipanggil untuk hadir besok kamis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono kepada Suara.com, Rabu (5/11/2018).

Baca Juga: Samsung Ketahuan Pakai Hasil Jepretan DSLR di Iklan Galaxy A8 Star

Kasus ini berawal saat Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018).

Dirinya melaporkan  Habib Smith  atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI