Habib Bahar bin Smith: Kalau Saya Ditahan, Jangan Kepung Kantor Polisi

Rabu, 05 Desember 2018 | 19:33 WIB
Habib Bahar bin Smith: Kalau Saya Ditahan, Jangan Kepung Kantor Polisi
Bahar bin Smith. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirinya melaporkan  Habib Smith  atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI