Suara.com - Jaringan Advokat Pengawal NKRI melaporkan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ratna dan Puadi dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataannya ke media massa terkait Reuni Akbar 212.
Ketua Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi selaku pelapor menduga, Ratna dan Puadi telah melanggar Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
Pasalnya, kata Abdul, kedua anggota Bawaslu tersebut memberikan pernyataan kepada media bahwa aksi Reuni Akbar 212 yang digelar di Monas pada Minggu (2/12) tidak ada pelanggaran pemilu. Pernyataan itu dipublikasikan tak lama setelah acara tersebut selesai.
Baca Juga: Samsung Ketahuan Pakai Hasil Jepretan DSLR di Iklan Galaxy A8 Star
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni Akbar 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," ucap Abdul di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Berkenaan dengan itu, Abdul menilai seharusnya Ratna dan Puadi mengkaji terlebih dahulu secara keseluruhan peristiwa Reuni Akbar 212, sebelum memberikan pernyataan ke media massa.
Terlebih, lanjut Abdul, dirinya menilai dalam acara Reuni Akbar 212 itu terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa pihak. Misalnya, terkait adanya ucapan 2019 ganti presiden.
Abdul mengungkapkan telah memberikan sejumlah barang bukti atas dugaan pelanggaran kode etik, yakni berupa kumpulan pemberitaan di media yang memuat pernyataan Ratna dan Puadi.
Kekinian, laporan Abdul telah terdaftar di DKPP dengan No.01-05/XII/PP.01/2018 tertanggal 5 Desember 2018.
Baca Juga: Ini Deretan Fakta Menarik Zodiak Pisces, Romantis Banget!
"Oleh sebab itu kami melaporkan ke DKPP agar segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, kemudian memutus dan berikan sanksi apabila pengaduan kami ini terbukti."