Bawaslu Lakukan Investigasi Soal Spanduk Jokowi Bersama PKI

Rabu, 05 Desember 2018 | 17:47 WIB
Bawaslu Lakukan Investigasi Soal Spanduk Jokowi Bersama PKI
Publik dihebohkan oleh keberadaan spanduk yang menyebut Capres nomor urut 1 Joko Widodo alias Jokowi bersama Partai Komunis Indonesia atau PKI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan investigas pemasang spanduk propaganda yang bertuliskan 'Jokowi Bersama PKI' di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun pihak yang diperintahkan untuk menelusuri adalah Bawaslu kota Jakarta Pusat.

"Kita perintahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi atau penelusuran. Karena gini, kan kita nggak tahu siapa yang masang itu, untuk itu kita turun ke lapangan mencari informasi, data, bukti-bukti, siapa sih yang sebenarnya melakukan," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dihubungi wartawan, Rabu (5/12/2018).

Menurut Puadi, spanduk propaganda tersebut pertama kali ditemukan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat pada Selasa (4/12) kemarin. Atas hal itu, kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk ditindak dan langsung diturunkan.

"Kemarin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, koordinasi dengan pengawas pusat, kecamatan, dan warga, yaudah kita langsung lakukan penindakan dan turunkan," kata dia.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Habib Smith ke Penyidikan

Penurunan spanduk, kata Puadi, karena isi konten yang tertera dalam sepanduk tersebut melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Puadi mengatakan isi konten yang tertera dalam spanduk tersebut telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf D yang berbunyi: pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Penelusuran pemasang spanduk dilakukan untuk mengetahui apakah pihak yang memasang bagian dari peserta Pemilu atau tim kampanye. Menurutnya, jika yang memasang ternyata bukan bagian dari peserta atau tim kampanye maka akan ditelusuri lebih jauh siapa yang telah memerintahkan pemasangan spanduk tersebut.

"Merujuk ke Pasal 280 kan harus dilihat apakah dia sebagai pelaksana, peserta, tim kampanye. Kalau masyarakat biasa yang memasang, yang kena ya yang memerintahkan kalau dia pelaksana, kalau memang ada," pungkasnya.

Keberadaan spanduk yang menyebut Capres nomor urut 1 Joko Widodo alias Jokowi bersama Partai Komunis Indonesia atau PKI sempat menjadi perhatian.

Dalam spanduk tersebut terdapat foto Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Baca Juga: Wawan Suap Kalapas Sukamiskin Demi Nginap di Hotel Bareng Wanita

Selain foto Prabowo – Sandiaga Uno, terdapat pula tulisan seperti "PKI berkedok Pancasila"; "JKW Bersama PKI"; "JKW Hoaks Nasional"; "JKW Sontoloyo Nasional"; "JKW Genderuwo Nasional"; "2019 Tenggelamkan PKI"; dan, paling bawah terdapat tulisan "Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI