Suara.com - Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diketahui, Habib Smith dipolisikan atas isi ceramahnya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk kasus ini sudah naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argoidi Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Peningkatan status kasus itu ke penyidikan, kata Argo karena polisi sudah menemukan adanya unsur tindak pidana terkait isi ceremah Habib Smith melalui serangkaian pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Kubu Prabowo - Sandiaga Bantah Bikin Spanduk JKW Bersama PKI
Adanya peningkatan status ini, polisi akan segera memeriksa Habib Smith sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Namun, Argo tak menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan itu akan dilaksanakan.
"Tentu akan kita lakukan (pemeriksaan terhadap Habib Bahar). Kita tunggu agenda," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian. Pelaporan itu menyusul beredarnya ceramah Habib Smith di media sosial. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Presiden Jokowi banci.
Dalam kasus tersebut, Habib Bahar dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: Lihat Kemesraan Aliando - Aurora Saat Lakukan Face of Love Challenge