Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap musisi Ahmad Dhani tidak layak menjadi tersangka karena diksi 'idiot'. Ini disampaikan Fadli seusai menerima aduan Dhani yang tidak terima dan menilai ada kejanggalan penetapan status tersangka.
"Saya masih lihat juga ketika itu, bahwa mengungkapkan kata idiot itu sebenarnya apalagi tidak ada alamatnya mestinya tidak menjadi sebuah perkara hukum," kata Fadli usai pertemuan di kompleks DPR,Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Fadli menerima kehadiran Dhani di ruangannya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Usai melakukan pertemuan, Fadli menilai kalau tidak ada unsur pidana dalam kata 'idiot' yang sempat disampaikan Dhani.
Diksi idiot yang disampaikan Dhani dalam vlog pribadi saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018 lalu.
Baca Juga: OPM: Kami yang Menyerbu Pekerja Nduga, Korban Tewas Bukan Sipil tapi TNI
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menganggap kata 'idiot' yang diucapkan Dhani tak jauh berbeda dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melontarkan kata 'Sontoloyo'.
"Menurut saya ini persis seperti kata sontoloyo lah ini ya. Apalagi yang mengucapkan juga seorang presiden. Masa ngomong bodoh, bangsat jadi suatu tindak pidana. Saya kira ini merupakan penghinaan terhadap akal sehat kita terhadap demokrasi kita," ujarnya.
Oleh karenanya Fadli menilai kalau perkara yang membuat Dhani menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu menunjukkan kalau Polda Jawa Timur terkesan memaksakan. Padahal menurutnya, saat kejadian Dhani malah menjadi korban persekusi sejumlah masyarakat yang menolak kehadirannya di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Jadi ini oknum-oknum yang ada di Polda Jatim ini harus bisa melihat secara jernih bahwa apa yang terjadi adalah saudara Ahmad Dhani adalah korban persekusi, bukan pelaku dari suatu tindakan pidana," tuturnya.
Dengan adanya aduan Dhani, Fadli pun menegaskan akan segera meneruskan ke Komisi III untuk memperdalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pengagum Soeharto Laporkan Jubir Jokowi-Maruf ke Bawaslu
"Kita akan teruskan surat-surat ini, termasuk kita minta klarifikasi kepada pihak kepolisian dan juga nanti saya akan teruskan kepada rekan-rekan di Komisi III yang kebetulan komisi yang berada di bawah koordinasi saya," pungkasnya.