Suara.com - Sebuah komunitas yang tergabung dalam Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/12/2018). Pelaporan itu dilakukan menyusul adanya ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.
Pelapor bernama Oktoberiandi menganggap pernyataan Basarah yang menuding Soeharto sebagai guru korupsi tidak sesuai dengan fakta. Sebab, menurutnya, selama 20 tahun pascareformasi, Soeharto tidak pernah divonis pengadilan terkait praktik korupsi.
"Apa lagi yang dijadikan dasar adalah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 Pasal 4. Dalam pasal 4 tersebut, tidak ada secara implisit mengatakan bahwa kata-katanya ada Pak Harto sebagai guru korupsi," kata Oktoberiandi usai membuat laporan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Terkait tudingan itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya ini juga menganggap pernyataan Basarah telah mencederai perasaan masyarakat yang menjadi pengagum Soeharto.
Baca Juga: Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212, Komite Pemilih Kecewa ke Bawaslu
"Kami melihat bahwa yang bersangkutan sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi -Ma'ruf Amin melakukan suatu tindakan yang menurut kami tidak terpuji. Dan ini sangat melukai kami para Pemuda Pencinta Soeharto, melukai hati masyarakat. Dan oleh karena itu, kami bertindak, salah satunya kita melaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.
Dalam laporan ini, Oktoberiandi juga menyertakan kumpulan berita dari media online dan video yang berisi pernyataan Basarah sebagai barang bukti pelaporannya. Laporan itu pun telah diterima Bawaslu dengan nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018.
Terkait kasus ini, Basarah disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu. Isi pasal itu adalah bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.