Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggerebek rumah yang dijadikan sebagai pabrik sabu-sabu di Jalan Elang Gang Ketapi RT 106, Nomor 24 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Terkait penggerebekan itu, polisi membekuk dua tersangka.
"Dua tersangka diamankan dalam kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo seperti dikutip Antara, Rabu (5/12/2018).
Empat buah plastik berisi 67,78 gram sabu turut disita terkait penggerebekan pada Jumat (30/11/2018). Sejumlah barang bukti lain yang ikut diamankan petugas di antaranya yakni sejumlah alat destilasi berbagai ukuran, gelas, selang kecil, alat cetak sabu, lampu sorot untuk pengering sabu, pipet, alkohol, cuka, soda kue, dan bahan lainnya untuk membuat sabu
Dalam kasus ini, dua tersangka yang ditangkap adalah Reskiah alias Riski (32) dan Lamengkeng alias Mengkeng (32).
Baca Juga: Tergerus Online, Pedagang Aksesori Natal di Pasar Asemka Sepi
"Tim menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu-sabu, bahan untuk meracik sabu dan peralatan produksinya," kata Dedi.