Jadi Pabrik Sabu, Rumah di Samarinda Digerebek Polisi

Rabu, 05 Desember 2018 | 16:39 WIB
Jadi Pabrik Sabu, Rumah di Samarinda Digerebek Polisi
Ilustrasi penggerebekan tersangka kasus sabu-sabu. (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggerebek rumah yang dijadikan sebagai pabrik sabu-sabu di Jalan Elang Gang Ketapi RT 106, Nomor 24 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Terkait penggerebekan itu, polisi membekuk dua tersangka.

"Dua tersangka diamankan dalam kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo seperti dikutip Antara, Rabu (5/12/2018).

Empat buah plastik berisi 67,78 gram sabu turut disita terkait penggerebekan pada Jumat (30/11/2018). Sejumlah barang bukti lain yang ikut diamankan petugas di antaranya yakni sejumlah alat destilasi berbagai ukuran, gelas, selang kecil, alat cetak sabu, lampu sorot untuk pengering sabu, pipet, alkohol, cuka, soda kue, dan bahan lainnya untuk membuat sabu

Dalam kasus ini, dua tersangka yang ditangkap adalah Reskiah alias Riski (32) dan Lamengkeng alias Mengkeng (32).

Baca Juga: Tergerus Online, Pedagang Aksesori Natal di Pasar Asemka Sepi

"Tim menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu-sabu, bahan untuk meracik sabu dan peralatan produksinya," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI