Suara.com - Presenter Nadia Mulya didampingi Ibundanya, Anne Mulya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/12/2018), hari ini. Alasan Nadia berkunjung ke KPK untuk memberikan dokumen berisi pengajuan justice collaborator (JC) ke pimpinan lembaga antirasuah itu
Nadia diketahui merupakan putri kandung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Bank Century
"Ini bentuk untuk mengupayakan keadilan bagi bapak saya adalah memberikan dokumen (pengajuan JC), karena sepertinya kami sudah melihat kondisinya, saat ini KPK juga sudah semakin berani untuk mengungkap," kata Nadia Mulya saat ditemui wartawan.
Dia mengharapkan kesediaan sang ayah menjadi JC itu bisa membantu KPK dalam menangani kasus korupsi. Pengajuan JC dari Budi Mulya ini bersamaan dengan penyelidikan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada bank Century yang kini sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Lawan Mitra Kukar di Laga Menentukan, Ini Pesan Anies Pada Persija
"Semoga dengan bantuan dari bapak saya. Kesediannya dia (Budi Mulya) untuk membantu menuntaskan kasus ini bisa terang benderang. Bisa membuat bapak saya kembali ke rumah," ungkap Nadia
Namun, Nadia menolak membeberka isi pengajuan Budi Mulya sebagai JD di KPK. Pasalnya, kata dia hal itu sudah masuk ke dalam ranah aparat hukum.
"Untuk masalah substansi mohon maaf saya tidak bisa mengatakan ini sudah menjadi kewenangan milik KPK juga akan kami serahkan. Semoga ini juga menjadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," tutup Nadia
Untuk diketahui, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century sejak Juni 2018 lalu. Sejauh ini, sudah 24 saksi diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut. Mereka yang sudah diperiksa di antaranya yakni mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Selain itu, KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur BI Boediono dan Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang