Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan perjanjian jual beli tanah antara Tedja Wijaja dengan Rudyono Darsono. Agenda sidang hari ini sama seperti sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlapor, Rudyono.
Namun Rudyono lagi-lagi memilih untuk tidak hadir. Kuasa hukum Tedja, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan ketidak hadiran tersebut.
"Yak kecewa lah ya. Sudah dua kali tidak hadir. Dengan hadirnya Pak Rudy bisa menjelaskan dakwaan-dakwaan klien saya, " kata dia seusai menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Rabu (5/12/2018).
Andreas menerangkan, Rudyono tidak hadir karena alasan sakit. Hal itu ditandai dengan adanya keterangan surat sakit yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus ITE, Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon
"Saya doakan Rudyono cepat sembuh suapaya dia bisa terangkan yang sebenar benernya tentang kasus ini dimuka sidang," kata dia.
Setelah Rudyono tidak hadir, pihaknya Teja merasa kecewa. Pasalnya sejauh ini belum ada saksi yang membuktikan jika Rudyono melukukan penipuan dan penggelapan.
"Ini dakwaan tentang dua hal masalah penipuan dan penggelapan saksi saksi yang baru saja dihadirkan tidak menjelaskan dimana penggelapannya dan penipuanya, " kata dia.
Ia kemudian berharap sidang selanjutnya Rudyono bisa hadir. Sehingga pihak pelapor bisa membukikan tuntutanya Kepada Hakim di muka sidang.
Merasa Dijebak
Baca Juga: Transaksi Harbolnas 2018 Ditargetkan Tembus Rp 7 Triliun
Sebelumnya, Direktur PT. Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ia merasa dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (Untag).
Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Teja ingin membeli tanah seluas 3,2 Hektar itu dengan harga Rp 65,600,000,000. Kedua belah pihak pun menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.
Dalam perjanjianya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap, salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono. Namun dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.
"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah,"kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).
Selain itu Teja juga merasa difitnah karena dituduh menjanjikan jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.
Menurut Teja jika ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya pun bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65,600,000,000.
"Kami menolak dengan tegas bukti tamda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitanya dengan kami yang tidak membuktikan apa apa," katanya dalam Nota keberatan.
Atas tuduhan tersebut, terdakwa di jerat dengan dua Pasal. Pasal pertama yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.