Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

Rabu, 05 Desember 2018 | 16:17 WIB
Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang
PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan perjanjian jual beli tanah antara Tedja Wijaja dengan Rudyono Darsono.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan perjanjian jual beli tanah antara Tedja Wijaja dengan Rudyono Darsono. Agenda sidang hari ini sama seperti sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlapor, Rudyono.

Namun Rudyono lagi-lagi memilih untuk tidak hadir. Kuasa hukum Tedja, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan ketidak hadiran tersebut.

"Yak kecewa lah ya. Sudah dua kali tidak hadir. Dengan hadirnya Pak Rudy bisa menjelaskan dakwaan-dakwaan klien saya, " kata dia seusai menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Rabu (5/12/2018).

Andreas menerangkan, Rudyono tidak hadir karena alasan sakit. Hal itu ditandai dengan adanya keterangan surat sakit yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus ITE, Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon

"Saya doakan Rudyono cepat sembuh suapaya dia bisa terangkan yang sebenar benernya tentang kasus ini dimuka sidang," kata dia.

Setelah Rudyono tidak hadir, pihaknya Teja merasa kecewa. Pasalnya sejauh ini belum ada saksi yang membuktikan jika Rudyono melukukan penipuan dan penggelapan.

"Ini dakwaan tentang dua hal masalah penipuan dan penggelapan saksi saksi yang baru saja dihadirkan tidak menjelaskan dimana penggelapannya dan penipuanya, " kata dia.

Ia kemudian berharap sidang selanjutnya Rudyono bisa hadir. Sehingga pihak pelapor bisa membukikan tuntutanya Kepada Hakim di muka sidang.

Merasa Dijebak

Baca Juga: Transaksi Harbolnas 2018 Ditargetkan Tembus Rp 7 Triliun

Sebelumnya, Direktur PT. Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ia merasa dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (Untag).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI