Suara.com - Polisi membekuk dua pejabat Kabupaten Asahan lantaran dianggap melakukan aksi pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan penilapan uang pemakaian mobil pemadam kebakaran.
Dua pelaku yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Selas (4/12/2018) itu adalah Kasi Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil berinisial LS dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pencegahan Satuan polisi Pamong Praja, Kabupaten Asahan, LS.
Seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pungutan liar. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan di Kantor Dinas Dukcapil di Jalan Sudirman, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Bermodal informasi itu, polisi kemudian membekuk LS saat berada di ruang kerjanya. Petugas juga menyita barang bukti uang Rp800 ribu, satu lembar fotocopy kartu keluarga, satu lembar foto copy F101, satu lembar foto copy surat keterangan kelahiran, dan dua buah buku nikah.
Baca Juga: Prabowo ke Penyandang Disabilitas : Jangan Hormati Jurnalis, Mereka Antek
OTT berlanjut di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Pemadam Kebakaran, Kabupaten Asahan. Penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penilapa uang untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran.
Terkait OTT itu, polisi meringkus LS di kantornya. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti di antarnya uang sebesar Rp 3 juta, surat permohonan untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran dan surat perjanjian kerjasama.
Kepala Satuan Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan polisi masih mendalami keterangan dua PNS tersebut dan saksi-saksi yang lain agar kasus ini bisa naik ke tahap penuntutan.
“Petugas juga sudah memintai keterangan dari beberapa orang saksi untuk melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksanaan,” tandasnya. (Kabarmedan.com)