Suara.com - Dua pelancong asal Bulgaria, Stoyo Ganchev Landzhev (43) dan rekannya Ivo Todorov (40) harus dideportasi. Keduanya diketahui terlibat aksi kejahatan skimming ATM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Pallawarukka mengatakan, kedua warga asing itu merupakan pelancong dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) sejak 2 Juli 2018 lalu. Kunjungan itu berlaku hanya 30 hari.
"Namun mereka pada bulan yang sama mencoba melakukan proses pembobolan ATM dengan menggunakan teknik skimming di ATM Maricayya, Kecamatan Makassar," ujar Pallawarukka saat menggelar konferensi pers, Rabu (5/12/2018).
Menurut Pallawarukka, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, kedua warga Bulgaria itu dijebloskan ke penjara karena melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Benny Wenda: Berita Pembunuhan di Nduga Propaganda Militer Indonesia
"Kedua orang asing tersebut telah ditahan selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Dan menunggu proses deportasi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar," jelasnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan kedua pelancong asing itu, aksi kejahatan dengan modus skimming ATM karena terlilit utang.
Kontributor : Lirzam Wahid