Suara.com - Kasus peluru nyasar di Gedung DPR beberapa waktu lalu membuat Lapangan Tembak Senayan disarankan untuk dipindah. Namun, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga kini belum menentukan lokasi baru untuk Lapangan Tembak Senayan.
Direktur Utama Gelora Bung Karno Winarto mengatakan kedua pihak masih mencari lokasi yang pas untuk pemindahan lapangan tembak.
"Jadi sekarang Kemenpora dan Pemprov DKI sedang mencarikan tempat untuk dipindah kemana, itu yang lagi disiapkan oleh mereka," Kata Winarto saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Winarto mengatakan, jika lapangan tembak lokasinya dipindah, maka kewenangan sepenuhnya bukan berada pada pengurus GBK lagi. Saat ini, baik Pemprov DKI dan Kemenpora pun masih melakukan kajian guna mencari lokasi terbaik.
Baca Juga: DPR Minta LPSK Maksimal Lindungi Keselamatan Saksi dan Korban
Meski demikian, Winarto mengaku tidak mengetahui secara persis opsi lokasi baru yang menjadi tujuan pemindahan lapangan tembak. Lahan yang ditempati saat ini memang dibawah kewenangan GBK, namun pengelolaan Lapangan Tembak diserahkan kepada Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
"Lahannya itu merupakan milik GBK. Sampai hari ini sejauh yang masih ada disana tidak langsung dikelola oleh GBK tetapi oleh Perbakin," ungkap Winarto.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendukung adanya relokasi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan. Hal itu lantaran lapangan tembak beresiko tinggi jika berada di wilayah padat seperti saat ini.
Sebab, polisi menyebutkan setidaknya ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR.
Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10). Namun, polisi baru menemukan lima proyektil peluru dari enam lubang bekas tembakan yang terdapat di beberapa ruangan anggota dewan.
Baca Juga: Media Tak Beritakan Reuni 212, Prabowo Murka : Pers Banyak Bohongnya
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanta diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.