Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi.
Pemanggilan paksa itu akan dilakukan lantaran politikus PDI Perjuangan itu telah dua kali mangkir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU pada KPK sempat menunjukkan surat izin ketidakhadiran Utut ke hadapan majelis hakim.
"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Baca Juga: Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.
Usai persidangan, Jaksa Roy Riyadi mengatakan kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.
Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.
Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan.
Baca Juga: 2.000 Petugas Kebersihan Dikirim ke Laga Persija Vs Mitra Kukar di SUGBK
Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.