Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 05 Desember 2018 | 13:14 WIB
Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, jika tidak hadir dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12/2018).

Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.

Baca Juga: Menteri Retno Hubungi Menlu Arab Saudi Bahas Cuitan Dubes Osama

"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.

Roy mengatakan kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.

Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.

Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.

Baca Juga: Mendagri Minta Kelompok Bersenjata Ditindak dengan Tegas, Tanpa Kompromi

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan. Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI