Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018). Jaja mengaku, alasan kedatangannya itu untuk meminta penyidik menunda pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Juru Bicara KY, Farid Wajdi.
Menurutnya, permintaan penundaan pemeriksaan itu karena dirinya akan berangkat menuju Jember, Jawa Timur untuk memenuhi sebuah kegiatan.
"Tidak diperiksa, karena kebetulan saya mau ke Jember. Saya sebagai ketua KY dan sebagai warga negara mentaati apa yang diminta penyidik untuk menghadapi yang sekarang. Tapi karena ada agenda di luar kota sehingga saya tidak memberikan keterangan apapun," kata Jaja saat ditemui wartawan.
Jaja enggan memberikan komentar terkait kasus pencemaran baik yang dituduhkan kepada rekannya, Farid Wadji. Alasan Jaja tak mau memberikan komentar, karena hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Sanksi Importir Bawang Putih Nakal
"Saya belum bisa berkomentar, karena itu bagian dari pada proses penyidikan. Ya secara kelembagaan, lembaga tetap berjalan proses. Kalau ada laporan yang berkaitan dengan itu hasil investigasi yang berkaitan dengan itu tetap jalan secara kelembagaan," jelasnya.
Terkait kasus ini, Jaja memastikan hubungan kelembangaan antara KY dan MA masih berlangsung harmonis.
"Hubungan KY dan MA juga biasa saja. Kemarin saya ketemu dengan ketua MA santai aja," pungkasnya.
Untuk diketahui, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, Gading Marten Pasrah