Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin terkait kasus suap proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Jamaludin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
"Untuk Jamaludin diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (5/12/2018).
Selain Jamaludin, penyidik KPK turut memeriksa Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Asep Buchori. Asep rencana diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati.
Baca Juga: Jokowi Bakal Bagi-bagi Sertifikat Tanah di Tempat Kelahiran Sandiaga
Saat ini, penyidik KPK tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana untuk membantu pejabat Kab Bekasi dalam mengubah Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Diduga, perubahan perda itu untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta TNI - Polri Habiskan Kelompok Bersenjata di Papua