Propam Polri Usut Keterlibatan Kombes BM Terkait Perburuan Rusa

Rabu, 05 Desember 2018 | 11:49 WIB
Propam Polri Usut Keterlibatan Kombes BM Terkait Perburuan Rusa
Ilustrasi kasus perburuan satwa liar secara ilegal.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah menerima pelimpahan kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang melibatkan anggota Staf Logistik Polri berinisial Kombes BM.

“Untuk BM sendiri telah diserahkan ke Divpropam Polri untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi berkaitan yang bersangkutan adalah anggota Slog (Staf Logistik) Polri untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan dalam perburuan liar tersebut,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. kepada BantenNews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kombes BM bisa dikenakan melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d angka 2 etika kepribadian pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, dan Pasal 11 huruf c menaati dan menghormati norma susila, norma agama nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Listyo menyampaikan, Kombes BM terancam dipecat jika terbukti melakukan perburuan satwa dilindungi secara ilegal.

Baca Juga: Jefri Nichol Mesra dengan Caitlin North Lewis di Kolam Renang

“Untuk sanksi terkait pelanggaran kode etik mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah meringkus tujuh warga sipil lantaran dianggap terlibat membantu Kombes BM dalam perburuan yang menewaskan tiga ekor rusa. “Dengan tujuh orang lainnya yang diduga melakukan perburuan liar di Pulau Panaitan kawasan TNUK,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa empat boks berisi tiga kepala rusa, kaki dan daging rusa. Satu pucuk senjata api laras panjang jenis rugermini dan satu pucuk senpi jenis pistol beserta magasen dan amunisinya turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatan tersebut, tujuh warga sipil diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Pasal 40 (2), 21 (1) & (2) serta pasal 33 (3) yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Persija Vs Mitra Kukar di SUGBK, Anies: Ini Pertandingan yang Bersejarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI