Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Fichrul Hidayatulloh terkait kasus pesta mesum tiga orang alias threesome dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (4/12/2018).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang Rp.120 Juta Subsidair 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Novita.
Terkait adanya tuntutan itu, Fichrul mengakui perbuatannya terkait prostitusi yang melibatkan istrinya berinisial DA (24). Dengan raut wajah yang terlihat memelas, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Baca Juga: Hamka Hamzah Buka Suara Soal Isu Persija Jakarta Juara Settingan
"Saya mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata Ficrul di hadapan majelis hakim.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 2 (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Fichrul juga memohon kepada majelis hakim bisa meringankan hukumannya dalam kasus ini
Perkara tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terdakwa melibatkan istri sahnya untuk dijual. Untuk menarik pelanggannya, Fichrul juga menawarkan layanan threesome kepada pelanggannya.
"Saya mohon terdakwa tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Apa tidak kasian sama istrinya," tegas salah satu Majelis Hakim saat dalam ruang persidangan. (Beritajatim.com)
Baca Juga: Polisi Masih Periksa Laporan Cyber Indonesia Terhadap Habib Smith